BNN–Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg, Satu Kurir Ditangkap di Cikarang
Portal Kawasan, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan penyelundupan 4.080 butir ekstasi seberat 1.907,2 gram yang dikirim dari Luxembourg. Seorang pria berinisial AZ ditangkap saat mengambil paket berisi narkotika tersebut di kawasan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi petugas Bea Cukai Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/2), terkait paket mencurigakan asal Luxembourg. Paket itu kemudian diperiksa bersama BNN dan Pos Indonesia menggunakan mesin X-ray dan dipastikan berisi narkotika golongan I jenis MDMA (methylenedioxymethamphetamine) atau ekstasi.
Tim gabungan selanjutnya melakukan teknik control delivery dengan mengirimkan paket sesuai alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 22.25 WIB, AZ ditangkap di sebuah rumah kontrakan saat menerima paket bernomor resi CP225462724LU tersebut.
Saat dibuka, paket berisi enam bungkus plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi. Dari hasil interogasi awal, AZ mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM yang disebut sebagai warga negara asing dan diduga bagian dari jaringan narkotika internasional.
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
BNN dan Bea Cukai menegaskan komitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang kiriman internasional, menyusul semakin kompleksnya modus operandi jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan jasa pengiriman.
Masyarakat juga diimbau aktif berperan dalam pemberantasan narkoba, mulai dari pengawasan di lingkungan keluarga hingga melaporkan dugaan penyalahgunaan melalui kanal resmi, termasuk Call Center 184 milik BNN.
Pengungkapan ini menambah daftar upaya aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang menyasar berbagai lapisan masyarakat di Indonesia. (ALN)
