Gagal Sebar Uang Palsu, Wanita ini Ditangkap di Mal Kemang!
JAKARTA – Upaya peredaran uang palsu di Jakarta Selatan berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang wanita berusia 41 tahun ditangkap di sebuah mal kawasan Kemang, Mampang Prapatan, setelah kedapatan membawa uang palsu senilai puluhan juta rupiah.
Kapolsek Mampang, Kompol S Aba Wahid Key, mengungkapkan bahwa wanita tersebut diamankan pada Rabu (2/4) sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dengan total nilai sekitar Rp 35 juta.
“Pelaku diamankan saat mencoba membelanjakan uang palsunya di salah satu gerai dalam mal. Petugas kasir yang curiga segera menghubungi keamanan dan kepolisian,” ujar Kompol Wahid kepada wartawan.
Setelah mendapat laporan, polisi segera datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dengan menggunakan alat deteksi ultraviolet, petugas memastikan bahwa uang yang dibawa pelaku adalah palsu.
Saat ini, wanita tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan. Polisi juga masih menyelidiki asal usul uang palsu yang dibawa pelaku serta kemungkinan adanya jaringan pemalsuan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang tersebut dan apakah ia bagian dari sindikat peredaran uang palsu,” tambah Kompol Wahid.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Polisi mengimbau agar setiap transaksi dengan uang tunai diperiksa dengan cermat, terutama dalam nominal besar.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas demi mencegah peredaran uang palsu yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian secara luas. (RXC/AGS/ALN)