Kakorlantas: Penegakan Zero Over Dimension dan Overload Dimulai 1 Januari 2027
Portal Kawasan, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan implementasi kebijakan Zero Over Dimension dan Overload (ODOL) akan memasuki tahap penegakan hukum secara tegas mulai 1 Januari 2027. Langkah tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat keselamatan transportasi dan tata kelola logistik nasional.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Rabu (20/5).
Dalam forum tersebut, Agus menekankan bahwa pemerintah telah menyiapkan blueprint lintas kementerian untuk mewujudkan target Indonesia bebas kendaraan over dimension dan overload pada 2027.
“Over Dimension dan Overload negara sudah membuat blueprint dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Infrastruktur, 2027 sudah harus Zero Over Dimension dan Overload,” ujar Agus.
Ia meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelaku industri logistik dan transportasi barang, agar implementasi kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
“Isu strategis tentang Indonesia menuju Zero Over Dimension dan Overload di 2027, tentunya ini kami minta dukungan. Tanggal 1 Januari 2027 sudah ada rencana penegakan hukum yang tegas,” katanya.

Agus menjelaskan, terdapat lima pilar utama yang menjadi perhatian dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas nasional. Pilar pertama ialah manajemen keselamatan jalan yang membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
“Negara harus hadir memastikan bahwa mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar itu harus dijamin,” ujarnya.
Pilar berikutnya mencakup pembangunan jalan berkeselamatan, kendaraan yang memenuhi standar keselamatan, pengemudi berkeselamatan, hingga penanganan pascakecelakaan (post-crash).
Secara khusus, Agus menyoroti perbedaan mendasar antara pelanggaran kendaraan overload dan over dimension. Menurutnya, kendaraan dengan dimensi yang dimodifikasi tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk kategori tindak pidana lalu lintas.
“Ketika kita bicara Over Dimension itu adalah kejahatan lalu lintas, ketika kita bicara Overload itu adalah pelanggaran lalu lintas,” tegasnya.
Di sisi lain, Korlantas juga terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan aturan lalu lintas melalui optimalisasi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Kami telah menghadirkan transformasi digital penegakan hukum ETLE kaitannya dengan penegakan hukum di jalan ini sudah harus saya optimalisasi,” pungkas Agus. (ALN)
