BNN Desak Revisi UU Narkotika: Pengguna Jangan Disamakan dengan Bandar
Portal Kawasan, JAKARTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menegaskan pentingnya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, menyoroti sejumlah celah dalam regulasi saat ini yang dinilai belum mampu menghadirkan keadilan, khususnya bagi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
Pernyataan tersebut disampaikan Toton dalam Diskusi Forum Legislasi bertema “Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan”, yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Selama ini definisi antara pecandu, penyalahguna, dan korban masih kabur. Akibatnya, mereka kerap diperlakukan setara dengan bandar atau pengedar. Ini yang harus kita benahi,” tegas Toton.
Ia juga menyoroti fenomena zat psikoaktif baru (NPS) yang belum tercakup dalam aturan saat ini, serta perlunya standardisasi terhadap lembaga-lembaga rehabilitasi.
Revisi UU ini, kata Toton, bertujuan memperkuat tiga pilar besar: penegakan hukum dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), penguatan peran rehabilitasi, serta penguatan fungsi Tim Asesmen Terpadu (TAT). Termasuk di dalamnya, penyatuan antara UU Narkotika dan UU Psikotropika.
Lebih lanjut, pendekatan hukum yang bersifat menghukum juga disebut sedang mengalami pergeseran paradigma. “Kita sudah masuk ke pendekatan kuratif. Pasal 54 dalam revisi nanti akan mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, bukan langsung dipenjara,” tambahnya.
Hakim pun diberi ruang untuk memutus rehabilitasi bagi pecandu, dan masa rehabilitasi itu bisa diperhitungkan sebagai masa hukuman. Selain itu, individu yang secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dijamin tidak akan dikenai pidana.
Diskusi juga menghadirkan suara dari Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang mendorong agar bahaya narkotika dinyatakan sebagai bahaya laten bagi bangsa. Sementara itu, pengamat hukum narkotika Dr. Slamet Pribadi menilai, revisi UU sangat mendesak karena regulasi saat ini justru menyimpan banyak jebakan tafsir.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Narkotika sendiri telah berlangsung sejak Februari 2025 melalui sejumlah rapat lintas kementerian. Sejumlah poin krusial yang dibahas mencakup asesmen terpadu, rehabilitasi berkelanjutan, klasifikasi narkotika dan psikotropika, zat psikoaktif baru, serta pembaruan ketentuan pidana. (ALN)
