Gugat UU MD3 ke MK, Jurnalis Soroti Celah Rangkap Jabatan Anggota DPR di Organisasi Penerima Hibah
Portal Kawasan, JAKARTA — Larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR kembali dipersoalkan. Seorang jurnalis, Wiranto B. Manalu, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai masih menyisakan celah konflik kepentingan, terutama terkait organisasi penerima dana hibah negara.
Permohonan yang teregister dengan Nomor 114/PUU-XXIV/2026 itu mulai disidangkan dalam tahap pemeriksaan pendahuluan pada Rabu (8/4), dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Dalam gugatannya, Wiranto menyoroti Pasal 236 ayat (1) huruf c, ayat (2), dan ayat (3) UU MD3 yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR. Menurutnya, norma tersebut tidak memberikan kejelasan batasan, sehingga membuka ruang konflik kepentingan terselubung dalam pengelolaan dana publik.
“Norma ini secara formal melarang jabatan yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD, tetapi tidak tegas melarang posisi strategis di organisasi yang menerima dana hibah negara. Ini menciptakan celah hukum,” ujar Wiranto dalam persidangan.
Ia menilai, ketidakjelasan definisi “jabatan yang pendanaannya bersumber dari APBN/APBD” membuat penegakan hukum menjadi multitafsir dan tidak konsisten. Dalam praktiknya, kata dia, sejumlah anggota DPR tidak duduk langsung di lembaga negara, tetapi memimpin organisasi yang menerima hibah pemerintah.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi menciptakan ketimpangan akses pendanaan. Organisasi yang dipimpin pejabat publik dinilai lebih mudah memperoleh bantuan dibandingkan organisasi masyarakat lainnya.
“Prinsip kesetaraan di depan hukum dan kesempatan yang sama menjadi terganggu. Organisasi yang dipimpin pejabat negara cenderung mendapat prioritas,” katanya.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 236 UU MD3 inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan bagi anggota DPR untuk menjadi pengurus atau pihak yang memiliki kendali di organisasi penerima dana APBN/APBD, baik langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, ia juga meminta MK menegaskan bahwa keterlibatan anggota DPR dalam organisasi penerima dana negara merupakan bentuk konflik kepentingan yang harus dilarang secara konstitusional.
Dalam persidangan, majelis hakim memberikan sejumlah catatan terhadap permohonan tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai struktur permohonan belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun 2025.
“Harus diperjelas mulai dari kewenangan Mahkamah, legal standing, alasan permohonan, hingga petitum. Empat bagian ini tidak boleh keliru,” kata Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyoroti format permohonan yang dinilai tidak lazim dan perlu disesuaikan dengan tata beracara di MK.
Majelis memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan tersebut harus diserahkan paling lambat 21 April 2026 pukul 12.00 WIB, sebelum sidang lanjutan digelar dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan. (ALN)
