Meski Masih Perokok, Ketua RT di Slamet Riyadi 4 Sepakat Mulai Gerakan Bebas Asap Rokok
Portal Kawasan, JAKARTA – Upaya menciptakan lingkungan sehat mulai digerakkan warga Kebon Manggis. Para Ketua RT 011 dan RT 012 bersama Karang Taruna RW 04, Kader Dasawisma, dan Kader Jumantik resmi memulai pencanangan Kampung Bebas Asap Rokok melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di Musholla Nurut Taubah, di Jl Slamet Riyadi IV, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta, Senin (15/06).
Kegiatan ini menjadi langkah awal sebelum deklarasi kampung bebas asap rokok dilakukan secara lebih masif oleh seluruh warga. Program tersebut juga mendapat dukungan dari Kepala Postu Puskesmas Kebon Manggis, Dr. Dessy, serta Kasie Kesra Kelurahan Kebon Manggis, Masuda.
Dalam sosialisasi itu, Dr. Dessy menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk mengurangi kebiasaan merokok, terutama di area publik dan lingkungan rumah tangga.

“Rokok bukan hanya berdampak pada perokok aktif, tapi juga pada keluarga di sekitarnya. Anak-anak, ibu hamil, dan lansia menjadi kelompok yang paling rentan terhadap paparan asap rokok. Ini yang harus kita lindungi bersama,” ujar Dr. Dessy.
Ia menjelaskan, paparan asap rokok dapat memicu berbagai penyakit seperti infeksi saluran pernapasan, gangguan paru-paru, hingga penyakit jantung. Karena itu, ia menilai gerakan kampung bebas asap rokok menjadi langkah konkret untuk membangun pola hidup sehat berbasis komunitas.
Hal senada juga disampaikan Kasie Kesra Kelurahan Kebon Manggis, Masuda, menyebut inisiatif tersebut sebagai bentuk kepedulian sosial yang perlu diperluas ke lingkungan lain.

Selain itu, ia juga mengimbau seluruh warga untuk mulai memilah berbagai jenis sampah baik organik maupun non organik yang erat kaitannya dengan kesehatan di lingkungan
“Perubahan besar selalu dimulai dari lingkungan kecil. Kalau warga sudah punya kesadaran seperti ini, dampaknya akan sangat baik untuk kesehatan masyarakat ke depan, terutama disiplin untuk tidak membuang sampah ke sungai,” katanya.
Sementara itu, Ketua RT 012, Aan Suherlan, mengatakan kebijakan ini bukan perkara mudah karena sebagian besar warga, termasuk dirinya, masih memiliki kebiasaan merokok.
“Jujur, saya sendiri juga masih merokok. Tapi kalau kita mau mengubah lingkungan jadi lebih sehat, harus dimulai dari diri sendiri dulu. Kami akan belajar membiasakan diri,” kata Aan.
Senada, Ketua RT 011, Guntur Maryanto, menegaskan bahwa gerakan ini bukan larangan mutlak, melainkan upaya bersama untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan nyaman.

“Ini bukan soal melarang orang merokok sepenuhnya, tapi bagaimana kita bisa lebih sadar tempat dan menjaga hak orang lain untuk menghirup udara bersih,” ujarnya.
Kesepakatan awal, aturan kampung bebas asap rokok ini akan mulai diberlakukan pada pertengahan Juni 2026. Tahap awal difokuskan pada pembiasaan di sepanjang area luar rumah warga dan ruang publik lain sebelum nantinya diperluas ke seluruh lingkungan, terkecuali area khusus yang sudah ditentukan oleh warga.
Warga berharap, langkah ini menjadi awal perubahan budaya di Kebon Manggis, di mana kesadaran hidup sehat dapat tumbuh dari tingkat RT dan menjadi contoh bagi kawasan lain di Jakarta. (ALN)
