Kasus Banding APKOMINDO Jadi Sorotan: Hoky Minta Tiga Lembaga Kawal Proses Secara Ketat
Portal Kawasan, JAKARTA — Ketua Umum DPP APKOMINDO, Ir. Soegiharto Santoso, S.H., atau Hoky, meminta Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pengawasan (Bawas) MA untuk melakukan pengawasan khusus terhadap proses banding Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Kekhawatiran besar muncul karena ia menduga adanya potensi pengulangan pola rekayasa hukum yang sebelumnya disebut telah mencemari sejumlah perkara.
Permohonan bernomor 112/DPP-APKOMINDO/XII/2025 itu menjadi tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan pada 8 Desember lalu. Hoky menyampaikan surat tersebut setelah kembali berkonsultasi dengan petugas KY RI pada Kamis, 11 Desember 2025.

“Ini bukan soal menang atau kalah. Saya ingin menjaga wibawa peradilan kita. Semua harus berjalan berdasarkan fakta dan aturan hukum yang murni,” ujar Hoky.
Apresiasi atas Respons KY
Hoky menyebut KY RI merespons cepat dan memberikan panduan prosedural sejak pertemuan sebelumnya, 9 September 2025. Laporan pengaduan dirinya telah diterima secara resmi dengan Nomor 1331/XII/2025/P, sementara surat permohonan khusus juga tercatat dengan Nomor 1038/KY/XII/2025/LM/L.
Menurutnya, langkah ini penting mengingat pihak pembanding, yakni Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang mengaku sebagai pimpinan APKOMINDO disebut memiliki rekam jejak panjang dalam dugaan rekayasa hukum.

Pernah Jadi Korban Kriminalisasi
Hoky menegaskan kekhawatirannya bukan tanpa dasar. Ia mengaku pernah menjadi korban kriminalisasi pada perkara yang disebut sarat rekayasa saksi dan dokumen. Ia ditahan 43 hari di Rutan Bantul sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Bantul. Upaya kasasi dari JPU pun kemudian ditolak MA.
“Modus operandi mereka selalu sama: alat bukti palsu, saksi yang dikondisikan. Itu sebabnya pengawasan luar biasa sangat dibutuhkan,” kata Hoky.

Dugaan Modus Berulang di Banyak Perkara
Dalam permohonannya, Hoky mengurai sedikitnya sembilan perkara yang ia nilai terkontaminasi pola serupa, mulai dari tingkat PN, PT, hingga MA. Ia menyebut Rudy Dermawan Muliadi sebagai tokoh sentral dalam dugaan rangkaian rekayasa tersebut.
Selain itu, Hoky juga menyoroti perbedaan mencolok antara putusan pidana dua orang dalam peristiwa yang sama. Faaz Ismail diputus bersalah hingga tingkat kasasi, sementara Rudy Dermawan justru bebas di tingkat banding dalam tempo kurang dari sebulan sejak berkas diterima.
“Perbedaan hasil yang ekstrem dalam satu peristiwa yang sama patut menjadi alarm adanya permainan hukum,” ucapnya.

Siap Konfrontasi dengan Majelis Hakim
Sebagai bukti keseriusannya, Hoky menyatakan siap dilakukan konfrontasi langsung dengan majelis hakim yang menangani Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Ia ingin membuktikan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dan pengabaian keterangan saksi penting.
“Ini bukan hanya urusan saya. Ini tentang menyelamatkan marwah peradilan kita,” tegasnya.

Permohonan Pengawasan Terpadu Tiga Lembaga
Hoky meminta tiga lembaga pengawas peradilan bergerak secara sinergis:
- Kepada MA: melakukan pengawasan internal intensif serta memastikan majelis banding bekerja objektif dan bebas tekanan.
- Kepada KY: memantau perilaku hakim secara eksternal sesuai KEPPH, termasuk mendeteksi dini potensi rekayasa.
- Kepada Bawas MA: mengaudit proses administratif dan memastikan tidak ada maladministrasi selama pemeriksaan banding.
Demi Kepastian Hukum dan Iklim Usaha
Menurut Hoky, pentingnya pengawasan ketat tak hanya untuk penyelesaian perkara yang dihadapi APKOMINDO, tetapi juga untuk menjaga kepastian hukum di dunia usaha.
“Kalau proses peradilan bisa direkayasa, maka kepastian usaha nasional ikut hancur. Kita butuh sistem hukum yang bersih demi masa depan Indonesia,” tutupnya. (ALN)
