Tempo Ajukan Kontra Memori Banding, Koalisi Pers Nilai Gugatan Menteri Pertanian Ancaman bagi Kebebasan Pers
Portal Kawasan, JAKARTA— Kuasa Hukum Tempo bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers resmi menyerahkan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menanggapi memori banding Menteri Pertanian RI Amran Sulaiman atas putusan sela dalam perkara No. 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Langkah ini ditegaskan sebagai komitmen bersama untuk menjaga kepastian hukum dan melindungi kerja-kerja jurnalistik yang menjalankan fungsi publik.
Putusan Sela Dinilai Tepat
Dalam dokumen kontra memori yang dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tim advokasi menilai putusan sela pengadilan tingkat pertama sudah “tepat dan cermat”. Menurut mereka, konstitusi dan UU Pers menjamin perlindungan bagi jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial, kritik, dan pengawasan terhadap kebijakan publik.
Mereka menilai gugatan pemerintah terhadap media justru menjadi preseden buruk bagi iklim kemerdekaan pers, sekaligus bertentangan dengan semangat lahirnya Undang-Undang Pers 1999 yang menghapus praktik intervensi negara terhadap pers.
Indikasi SLAPP
Koalisi juga menilai gugatan Menteri Pertanian terhadap Tempo berpotensi menjadi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP)—gugatan strategis yang digunakan untuk membungkam kritik publik.
Mereka memaparkan sedikitnya lima indikator SLAPP dalam perkara ini, termasuk gugatan tanpa dasar kuat yang mengandung motif tersembunyi dan diarahkan kepada pihak yang menyampaikan kritik terkait kepentingan publik.

Menurut tim advokasi, pemberitaan Tempo mengenai kebijakan any quality Bulog terkait penyerapan gabah bukanlah isu privat, melainkan menyangkut hajat hidup petani dan masyarakat luas.
Pejabat Publik Tak Bisa Mengaburkan Posisi
Tim kuasa hukum menilai Menteri Pertanian keliru memposisikan diri sebagai individu yang merasa privasinya terganggu. Sebagai pejabat publik, mereka menegaskan, Amran Sulaiman justru memiliki kewajiban untuk menghormati dan melindungi hak masyarakat atas informasi.
“Media menjalankan mandat UU Pers sebagai perwujudan kedaulatan rakyat. Investigasi jurnalistik tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar perwakilan Koalisi.
Minta Banding Ditolak
Melalui kontra memori tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil dan Tim Advokasi Tempo meminta Pengadilan Tinggi DKI Jakarta:
- Menerima kontra memori banding dari pihak Tempo.
- Menolak seluruh memori banding dari Menteri Pertanian.
- Menguatkan putusan sela PN Jakarta Selatan tanggal 17 November 2025.
- Menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.
- Menghukum pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pengingat Bagi Pejabat Publik
Koalisi menegaskan kembali bahwa pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangan hukum untuk menghalangi hak masyarakat atas informasi. Mereka meminta lembaga peradilan mempertahankan independensi dan mempertegas prosedur penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers sebagaimana diamanatkan UU Pers. (ALN)
