Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp1 Miliar di Sunter, Kurir Ditangkap
Portal Kawasan, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu senilai sekitar Rp1 miliar dalam operasi di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial SM (30) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Warakas, Jakarta Utara, sejak Maret 2026 hingga saat ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan observasi di sejumlah titik yang dicurigai.
Dari hasil pendalaman, petugas memperoleh informasi akan terjadi transaksi narkotika di sekitar Ruko Sunter Mall, Jakarta Utara. Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup di lokasi.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai gerak-gerik sejumlah pria di area tersebut. Polisi lalu menghampiri salah satu pria yang belakangan diketahui berinisial SM.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam sepeda motor milik pelaku.
Dari hasil pemeriksaan awal, SM mengaku diperintahkan seseorang berinisial GNS, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Mengutip keterangan pers yang diterima, Senin (27/4), total barang bukti yang disita mencapai hampir satu kilogram sabu, terdiri dari empat paket dengan berat bruto masing-masing 252 gram, 221 gram, 245 gram, dan 250 gram.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi kini masih memburu GNS serta mengembangkan jaringan peredaran narkotika tersebut. (ALN)
