APHDI Pertanyakan Pembongkaran Warung Driver Ojol di Kwitang: Siapa Berwenang?
Portal Kawasan, JAKARTA – Asosiasi Perlindungan Hukum Driver Indonesia (APHDI) memberikan pendampingan hukum kepada Husni Firmansyah, warga Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, setelah warung berbentuk kontainer miliknya dibongkar aparat Pemerintah Kelurahan Kwitang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Ketua Umum APHDI Adnan, S.H., M.H., C.HL mengatakan pihaknya tengah memeriksa sejumlah aspek dalam proses penertiban tersebut, termasuk penerbitan Surat Peringatan (SP) I, II dan III, dasar hukum pelanggaran, kewenangan pejabat yang menerbitkan surat maupun memerintahkan pembongkaran, serta prosedur pelaksanaan penertiban.
Berdasarkan dokumen yang diterima APHDI, SP-I diterbitkan pada 6 Februari 2026, disusul SP-II pada 11 Februari 2026 dan SP-III pada 13 Februari 2026. Ketiga surat tersebut disebut ditandatangani Lurah Kwitang.
Adnan mempertanyakan dasar kewenangan Lurah Kwitang dalam menerbitkan ketiga surat tersebut sekaligus dugaan kewenangan untuk memerintahkan pembongkaran.
“Kalau benar pembongkaran dilakukan atas perintah Lurah, maka yang harus dijelaskan adalah apa dasar kewenangan Lurah memerintahkan pembongkaran tersebut. Kami meminta agar dasar kewenangannya dibuka secara transparan dan dapat diperiksa,” ujar Adnan.
Menurut Adnan, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan harus ditetapkan atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
Sementara Pasal 11 UU tersebut mengatur bahwa kewenangan pemerintahan diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat.
Karena itu, APHDI menilai persoalan utama bukan hanya pihak yang berada di lokasi saat pembongkaran, tetapi pejabat yang secara hukum memiliki kewenangan menetapkan tindakan tersebut serta dasar kewenangan yang digunakan.
Di sisi lain, Adnan mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Satpol PP dalam melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda). Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dia merujuk Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda dan/atau Perkada, termasuk melakukan tindakan administratif.
Namun, Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2018 menyebut penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan kode etik.
“Artinya, kewenangan penertiban harus berangkat dari pelanggaran yang jelas dan dilakukan dengan prosedur yang jelas. Pertanyaan kami sederhana: pasal Perda mana yang secara eksplisit dilanggar oleh korban, apa buktinya, dan prosedur penertibannya seperti apa?” kata Adnan.
Soroti Jeda Surat Peringatan
APHDI juga mempertanyakan rentang waktu penerbitan SP-I, SP-II dan SP-III yang dinilai perlu diperiksa kesesuaiannya dengan ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009.
Selain itu, penerbitan ketiga surat peringatan tersebut disebut merupakan tindak lanjut dari teguran lisan pada 2024. Menurut APHDI, sepanjang 2025 tidak terdapat tindakan penertiban dari pihak pemerintah kelurahan maupun Satpol PP terhadap objek tersebut.
APHDI juga menyoroti penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam proses penertiban.
Adnan merujuk Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 yang mengatur bahwa setiap keputusan dan/atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Salah satu asas yang disebut dalam Pasal 10 adalah asas ketidakberpihakan.
Menurut dia, aspek tersebut perlu diperiksa karena terdapat sejumlah objek lain di sekitar lokasi yang disebut menggunakan lokasi serupa.
“Yang kami minta bukan perlakuan khusus kepada driver ojol. Kami justru meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kalau memang melanggar, jelaskan pelanggarannya dan lakukan sesuai prosedur. Kalau ada objek lain yang kondisinya sama, Pemerintah juga perlu menjelaskan dasar perlakuannya,” ujar Adnan.
APHDI menyatakan pendampingan hukum terhadap Husni dilakukan untuk memastikan proses administrasi pemerintahan dan penegakan ketertiban terhadap pekerja sektor transportasi daring berjalan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta kekebalan hukum. Kami meminta agar setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum, kewenangan yang jelas, prosedur yang benar dan perlakuan yang adil,” tutup Adnan.
