Dari Kewajiban Syariat hingga Pengaruh Budaya, Sejarah Kerudung Kerap Dipahami Secara Sederhana
Portal Kawasan, JAKARTA – Kerudung atau hijab selama ini sering dipandang semata sebagai simbol keagamaan. Namun, sejarahnya menunjukkan bahwa penutup kepala perempuan memiliki perjalanan panjang yang melibatkan aspek ajaran agama, budaya, identitas sosial, hingga perkembangan peradaban manusia yang terus berubah.
Dalam tradisi Islam, pembahasan mengenai kewajiban menutup aurat perempuan sering merujuk pada dua ayat Al-Qur’an, yakni Surat Al-Ahzab ayat 59 dan Surat An-Nur ayat 31.
Surat Al-Ahzab ayat 59 menjelaskan perintah kepada Nabi Muhammad SAW agar menyampaikan kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, dan perempuan mukmin untuk mengulurkan jilbab mereka agar lebih mudah dikenali dan terhindar dari gangguan.
Sementara Surat An-Nur ayat 31 memuat anjuran bagi perempuan beriman untuk menjaga pandangan, memelihara kehormatan, serta menutupkan kain kerudung ke bagian dada.
Sejumlah ulama dan ahli tafsir memandang kedua ayat tersebut sebagai dasar kewajiban berpakaian yang menutup aurat. Namun, sejarah mencatat bahwa penggunaan penutup kepala sebenarnya telah hadir jauh sebelum Islam berkembang di Jazirah Arab.
Catatan sejarah menunjukkan tradisi menutup kepala telah ditemukan dalam peradaban Mesopotamia, Yunani kuno, Romawi, hingga Persia. Pada masa itu, penutup kepala sering menjadi penanda status sosial.
Kalangan perempuan bangsawan dan kelompok elite umumnya menggunakan kain penutup kepala sebagai simbol kehormatan, sementara budak atau kelompok masyarakat tertentu justru tidak diperkenankan mengenakannya.
Ketika Islam hadir pada abad ke-7, praktik berpakaian yang sudah berkembang di masyarakat Arab kemudian mendapatkan landasan dan nilai keagamaan baru. Seiring penyebaran Islam ke berbagai wilayah, mulai dari Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Selatan hingga Nusantara, penggunaan kerudung mengalami penyesuaian dengan budaya lokal masing-masing.
Di Indonesia, misalnya, penggunaan kerudung memiliki perjalanan yang cukup dinamis. Pada masa awal masuknya Islam, perempuan di Nusantara lebih banyak mengenal kain penutup kepala sederhana seperti selendang atau kain panjang yang disesuaikan dengan tradisi setempat.
Bentuk hijab modern seperti yang dikenal saat ini berkembang lebih pesat pada akhir abad ke-20 dan semakin populer pada era 1990-an hingga 2000-an.
Namun di tengah perkembangan tersebut, sejumlah pengamat menilai aspek budaya dalam sejarah kerudung kerap terabaikan. Perdebatan mengenai kerudung sering kali hanya dipusatkan pada persoalan hukum agama, sementara pengaruh sejarah sosial, identitas daerah, hingga dinamika budaya lokal kurang mendapat perhatian.
Fenomena itu terlihat dari beragam bentuk dan gaya penutup kepala di berbagai negara Muslim. Perempuan di Indonesia mengenal jilbab, di Timur Tengah terdapat abaya dan khimar, sementara wilayah Asia Selatan memiliki bentuk penutup kepala yang berbeda lagi.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa ekspresi berpakaian tidak hanya dipengaruhi ajaran agama, tetapi juga dipengaruhi budaya dan lingkungan masyarakat.
Perjalanan kerudung pada akhirnya memperlihatkan bahwa kain penutup kepala bukan sekadar persoalan busana. Ia juga menjadi bagian dari sejarah peradaban, identitas sosial, serta dinamika budaya yang terus berkembang mengikuti perubahan zaman. (STI)
