Kongres Luar Biasa MKB Tetapkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi, Fauzi Bowo Tetap Memimpin
Portal Kawasan, JAKARTA – Majelis Kaum Betawi (MKB) resmi mengubah nomenklatur organisasinya menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi melalui Kongres Luar Biasa yang digelar di Hotel Grand Alia Kwitang, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh peserta kongres sebagai bagian dari upaya menyesuaikan kelembagaan masyarakat Betawi dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Tak hanya mengubah nama, kongres juga menetapkan kaidah dasar lembaga dan mempertahankan kepemimpinan adat. Dr. Ing. H. Fauzi Bowo ditetapkan sebagai Ketua Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sekaligus memperoleh gelar adat Datuk Muallim Ahlul Adat.
Keputusan kongres disampaikan Sekretaris Steering Committee (SC) Subhan Anshori setelah seluruh agenda persidangan selesai.

Fauzi Bowo mengatakan, Kongres Luar Biasa merupakan bagian dari proses panjang untuk menyatukan langkah masyarakat Betawi dalam menjalankan amanat UU Nomor 2 Tahun 2024.
“Karena kongres sebelumnya menggunakan diksi yang berbeda, maka keputusan kongres yang satu hanya bisa diubah melalui keputusan kongres,” ujar Fauzi.
Menurut dia, pelaksanaan kongres juga telah melalui rangkaian pembahasan sebelumnya di tingkat organisasi masyarakat (ormas) Betawi. Karena itu, peserta yang hadir merupakan perwakilan organisasi, bukan pengerahan massa.
“Ini sudah didahului oleh kongres-kongres atau prakongres sebelumnya oleh masing-masing ormas Betawi. Sehingga yang hadir pada hari ini adalah perwakilan, bukan pengerahan massa,” katanya.
Kongres dihadiri sejumlah tokoh Betawi, di antaranya Ketua Wali Amanah MKB Marullah Matali, Ketua Bamus Betawi 1982 H. Zainuddin, Ketua Bamus Betawi Riano P. Ahmad, H. Ma’mun Amin, M. Ikhsan, dan Abdul Ghoni.

Total peserta mencapai 102 orang yang terbagi dalam Komisi A sebanyak 52 peserta dan Komisi B sebanyak 50 peserta.
Fauzi Bowo Ditetapkan sebagai Ketua
Ketua Bamus Betawi 1982 H. Zainuddin menyebut perubahan nomenklatur tersebut sebagai momentum penting yang telah lama dinantikan masyarakat Betawi.
“Bertahun-tahun kita membicarakannya. Hari ini akhirnya dengan suara bulat kita setuju perubahan nama menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi,” ujar Zainuddin.
Ia menilai keputusan tersebut menjadi jawaban atas amanat UU Nomor 2 Tahun 2024 yang selama ini menjadi pembahasan di kalangan masyarakat Betawi.
“Bisa enggak MKB diselesaikan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024? Kita bilang, pasti bisa,” katanya.
Dalam struktur baru tersebut, Fauzi Bowo tetap dipercaya memimpin lembaga adat. Selain ditetapkan sebagai ketua, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memperoleh gelar adat Datuk Muallim Ahlul Adat.
Zainuddin menjelaskan, penggunaan gelar Datuk tidak terlepas dari akar sejarah Melayu yang menjadi salah satu unsur pembentuk masyarakat Betawi.
“Telah disetujui satu gelar yang luar biasa mulianya, di mana kita harus tunduk dan taat kepada beliau, dengan gelar Datuk Muallim Ahlul Adat,” ujarnya.
Kongres juga memberikan mandat kepada Fauzi Bowo untuk menyusun kepengurusan lengkap Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi berdasarkan kaidah dasar yang telah ditetapkan.

Enam Keputusan Strategis
Selain perubahan nama dan penetapan ketua, Kongres Luar Biasa MKB menghasilkan enam keputusan utama.
Pertama, menetapkan perubahan nama Majelis Kaum Betawi menjadi Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Kedua, menetapkan kaidah dasar Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi.
Ketiga, menetapkan Fauzi Bowo sebagai ketua dengan gelar Datuk Muallim Ahlul Adat.
Keempat, memberikan mandat kepada Fauzi Bowo untuk menyusun kepengurusan lengkap.
Kelima, meminta Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengukuhkan dan menetapkan Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi sebagai lembaga induk kaum Betawi sekaligus mitra strategis Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keenam, mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi agar disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2024.
Dengan demikian, keputusan kongres tidak sekadar menyangkut perubahan nomenklatur, tetapi juga menjadi pijakan baru bagi pembentukan kelembagaan adat dan kebudayaan Betawi.

Menunggu Pengukuhan Gubernur
Setelah kongres selesai, proses selanjutnya adalah penyelesaian administrasi dan pengukuhan lembaga oleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Zainuddin memastikan proses tersebut hanya berkaitan dengan tertib administrasi.
“Ada penundaan dalam konteks tertib administrasi, bukan karena hal-hal lain,” ujarnya.
Ia berharap setelah seluruh administrasi rampung, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi dapat segera dikukuhkan oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota.
“Insya Allah Jumat yang akan datang, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi akan dikukuhkan langsung oleh gubernur di Balai Kota,” kata Zainuddin.
Keputusan Kongres Luar Biasa ini sekaligus menandai babak baru perjalanan kelembagaan masyarakat Betawi. Dengan perubahan tersebut, Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi diharapkan menjadi wadah bersama untuk menjaga adat, tradisi, nilai budaya, serta identitas Betawi sekaligus menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan Jakarta.
“Dengan demikian, selesailah sudah Kongres Luar Biasa kita pada siang hari ini, di hari Jumat yang mulia,” ujar Zainuddin menutup kongres.
