Bridgestone Indonesia Raih Predikat PROPER Hijau dari KLHK RI
portalkawasan.com, KARAWANG – Bridgestone Indonesia sukses meraih PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan) Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI), di Jakarta.
Keberhasilan meraih predikat PROPER Hijau dari KLHK ini sejalan dan menjadi kontribusi nyata Bridgestone E8 Commitment, sebagai pilar perusahaan dari sisi CSR dan keberlanjutan.
“Kami mengapresiasi penghargaan Pemerintah RI terhadap aksi nyata dan kerja keras kami dalam program keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan yang kami lakukan,” ujar Presiden Direktur Bridgestone Indonesia, Mukiat Sutikno, melalui keterangan resminya.
Selain pencapaian di atas, predikat PROPER Hijau dari kriteria penilaian ketaatan juga diberikan kepada perusahaan atas upayanya dalam mengurangi limbah, baik B3 maupun Non-B3, sebesar lebih dari 400 Ton, penghematan penggunaan air sebesar lebih dari 100 ribu m3, serta penurunan beban pencemaran senilai lebih dari 3ribu Ton.
Dari sisi penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau Beyond Compliance, Bridgestone Indonesia diganjar predikat PROPER Hijau berdasarkan inovasi-inovasi teknologi yang dilakukan guna mencapai pengurangan emisi di atas seperti inovasi pada motor mesin ekstruder yang berkontribusi terhadap reduksi energi sebesar 1.4K GJ serta inovasi pada proses curing dalam produksi ban kendaraan yang berkontribusi terhadap reduksi emisi sebesar 435 Ton CO2-eq.
PROPER merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. PROPER mencakup 4 (empat) kegiatan utama, yakni Pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan atau public right to know, pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
Dalam pelaksanaan PROPER, terdapat 5 peringkat yang menunjukkan hasil penilaian PROPER yaitu: emas, hijau, biru, merah, dan hitam. PROPER emas menunjukkan nilai yang terbaik, sedangkan merah dan hitam dinilai buruk.
Perusahaan yang mendapatkan peringkat emas, hijau, dan biru diindikasikan taat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penilaian PROPER dilakukan setiap tahun, dimana pada setiap hasil penilaian akan diketahui perusahaan peserta mana saja yang dinilai comply maupun tidak.
Hasil penilaian tersebut akan tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), seperti tahun ini tertulis pada Kepmen LHK RI No. SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2022 – 2023.