Produksi Batu Bara Dipangkas, Ketahanan Energi Indonesia Terancam?
Portal Kawasan, JAKARTA – Ketahanan energi nasional dinilai masih menghadapi tantangan serius di tengah tekanan geopolitik global dan perubahan kebijakan yang dinilai terus bergulir tanpa kepastian. Industri pertambangan, khususnya batu bara, disebut tengah menghadapi beban baru akibat sejumlah regulasi yang datang hampir bersamaan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Navigasi Ketahanan Energi Nasional di Tengah Dinamika Geopolitik” yang digelar di Hotel 88 Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Ardhi Ishak Koesen mengatakan pelaku usaha tambang saat ini dipaksa beradaptasi dengan perubahan kebijakan yang berlangsung cepat.
Menurut dia, produksi batu bara nasional yang pada 2025 mencapai 817 juta ton dipangkas menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026 atau turun sekitar 25 persen.
“Dalam beberapa bulan kita diberitahu dan langsung dipotong,” kata Ardhi.

Belum selesai beradaptasi dengan kebijakan tersebut, pelaku usaha juga dihadapkan pada berbagai aturan lain, mulai dari wacana pajak ekspor batu bara, pengaturan ulang Devisa Hasil Ekspor (DHE), penerapan mandatory biodiesel pada Juli 2026, hingga kebijakan ekspor satu pintu yang direncanakan berlaku pada Juni mendatang.
Ardhi menilai situasi itu menciptakan ketidakpastian bagi industri yang selama ini masih menjadi salah satu penopang kebutuhan energi nasional.
Di sisi lain, ia menilai cadangan batu bara Indonesia sebenarnya masih cukup besar. Dengan asumsi produksi sekitar 700 juta ton per tahun, cadangan nasional diperkirakan masih dapat bertahan hingga 46 tahun ke depan.
Namun, menurutnya, tingginya ketergantungan terhadap batu bara justru berpotensi menjadi persoalan di tengah tren transisi energi dunia.

Sementara itu, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti aspek tata kelola dan kondisi fiskal nasional yang dinilai turut memengaruhi iklim investasi.
Ia menyinggung pemangkasan transfer ke daerah (TKD), besarnya kewajiban pembayaran utang pemerintah pada 2026, hingga kekhawatiran menurunnya kepercayaan investor.
Uchok juga mengingatkan rencana pembentukan badan ekspor satu pintu untuk sektor pertambangan berpotensi menimbulkan persoalan baru bila tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko memunculkan praktik monopoli seperti yang pernah terjadi pada masa lalu. (ALN)
