Warga Rempang Terima Sertifikat Hak Milik: Hadiah atau Tiket ke Tanah Baru?
Portal Kawasan, BATAM – Seolah membawa kabar baik, pemerintah melalui Kementerian Transmigrasi dan Kementerian ATR/BPN menyerahkan 68 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga Tanjung Banur, Rempang, Selasa (18/3).
Langkah ini disebut sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menetapkan Kawasan Transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang (Barelang).
Namun, di balik penyerahan sertifikat ini, muncul pertanyaan: apakah ini hadiah atas perjuangan warga atau justru tiket menuju program transmigrasi yang telah dirancang sebelumnya?
Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman, menegaskan bahwa pembagian SHM adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada warga yang terdampak relokasi.

“Kami memastikan hak-hak warga Rempang terpenuhi,” ujarnya. Pernyataan ini terdengar menjanjikan, meski sejarah sering kali mengajarkan bahwa janji-janji manis bisa memiliki konsekuensi yang pahit.
Di sisi lain, pemerintah juga mengisyaratkan bahwa program transmigrasi di Barelang akan terus dikawal dan dimasukkan ke dalam RPJMN, menandakan bahwa ini bukan sekadar pemberian sertifikat, tetapi bagian dari skenario pembangunan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, AHY, bahkan menyebut program ini sebagai langkah menuju kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau agar bisa “setara dengan negara tetangga.”
Namun, bagi warga yang selama ini telah mengakar di tanah Rempang, pertanyaannya bukan sekadar soal sertifikat, melainkan masa depan mereka. Apakah ini bentuk perlindungan hak atau awal dari gelombang pemindahan besar-besaran?
Seiring dengan gencarnya pembangunan dan investasi di kawasan ini, warga hanya bisa berharap bahwa kepastian yang dijanjikan bukan sekadar narasi indah di atas kertas. Sebab, sejarah terlalu sering mengulang dirinya: mereka yang diberi tanah, sering kali juga yang paling mudah digusur. (AGS/ALN)
