Harga Minyak Dunia Naik akibat Konflik Timur Tengah, DPR Soroti Urgensi UU Hukum Perdata Internasional
Portal Kawasan, JAKARTA – Konflik di kawasan Timur Tengah yang melibatkan Iran serta Amerika Serikat dan Israel mendorong kenaikan harga minyak dunia akibat terganggunya pasokan di Selat Hormuz. Situasi tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada stabilitas energi global, tetapi juga memperlihatkan bahwa minyak kini menjadi instrumen geopolitik yang sangat menentukan.
Bagi Indonesia, konflik tersebut tidak bisa dianggap sebagai peristiwa yang jauh dari kepentingan nasional. Gangguan distribusi energi global berpotensi langsung memengaruhi ketahanan energi domestik. Pemerintah bahkan mengakui cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional hanya mampu bertahan sekitar 20 hari apabila pasokan dari luar negeri terhenti.
Selain itu, lonjakan harga minyak dunia juga berpotensi meningkatkan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Risiko tersebut diperparah oleh kemungkinan pelemahan nilai tukar rupiah serta tekanan inflasi di dalam negeri.
Dalam situasi tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai keberadaan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (HPI) menjadi semakin penting untuk melindungi kepentingan Indonesia dalam kontrak ekonomi lintas negara.
“Sebagian besar transaksi minyak dilakukan melalui kontrak internasional yang melibatkan banyak pihak dari berbagai negara, mulai dari perjanjian jual beli minyak mentah, kontrak pengangkutan laut, hingga pembiayaan internasional,” kata Abdullah dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Ia menjelaskan sengketa yang muncul dalam kontrak-kontrak tersebut umumnya diselesaikan melalui arbitrase internasional, seperti di London, Singapura, maupun forum arbitrase global lainnya.
Dalam kajian hukum perdata internasional, lanjut Abdullah, JG Castel dalam bukunya Introduction to Conflict of Laws menjelaskan bahwa hukum perdata internasional berfungsi menentukan tiga aspek utama, yakni yurisdiksi pengadilan, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
“Tanpa kerangka hukum yang jelas, posisi suatu negara atau perusahaan nasional dalam sengketa ekonomi internasional bisa menjadi lemah,” ujarnya.
Ia menyoroti hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang komprehensif yang mengatur hukum perdata internasional. Praktik hukum lintas negara masih banyak merujuk pada aturan kolonial Belanda dalam Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, khususnya Pasal 16, 17, dan 18.
Padahal, menurutnya, hubungan ekonomi global saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan kondisi pada abad ke-19.
Saat ini Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi hubungan kontraktual lintas negara, termasuk pada sektor strategis seperti energi.
Abdullah juga menilai gangguan geopolitik di kawasan Selat Hormuz tetap berpotensi memengaruhi pasokan energi Indonesia, meskipun sebagian besar impor minyak nasional berasal dari Singapura dan Amerika Serikat.
“Jika terjadi gangguan geopolitik yang memengaruhi kontrak atau jalur distribusi energi, Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang mampu melindungi kepentingan nasional dalam hubungan kontraktual lintas negara,” jelasnya.
Ia menambahkan RUU HPI perlu mengatur secara tegas perlindungan terhadap kontrak kerja sama pada sektor vital seperti energi, pangan, dan teknologi.
Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan memberi dasar hukum bagi Indonesia untuk menegakkan prinsip keadilan kontraktual, tanggung jawab hukum, serta mekanisme kompensasi apabila keputusan sepihak pihak luar negeri menimbulkan kerugian ekonomi bagi perusahaan dalam negeri. (ALN)
