Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan! Warga Hanya Bayar Pajak 2025, Jakarta Kapan?
Portal Kawasan, BANDUNG– Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Jawa Barat! Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Kebijakan ini memungkinkan warga hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Melalui ketetangan resminya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan program pemutihan ini berlaku bagi kendaraan roda dua maupun roda empat yang masih memiliki tunggakan pajak, tanpa batasan jumlah tahun. Program ini akan berlangsung mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025.
“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pajak kendaraan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang agar semuanya tertib,” ujar Dedi.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, menegaskan bahwa setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan kota/kabupaten maupun jalan provinsi.
Untuk mempermudah masyarakat, program ini juga didukung layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Drive Thru, dan lainnya. Selain itu, bea balik nama kendaraan (BBNKB) juga digratiskan dalam program ini, meskipun biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku.
Jakarta Kapan Menyusul?
Sementara Jawa Barat telah memberi kemudahan bagi warganya, pemilik kendaraan di DKI Jakarta masih menanti langkah serupa dari pemerintah daerahnya. Dengan semakin banyak provinsi yang menghapus tunggakan pajak kendaraan, akankah Jakarta segera mengikuti jejak Jawa Barat?
Bagi warga Jabar, ini saatnya memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa beban tunggakan masa lalu. Jangan sampai ketinggalan! (RXC/ALN)
