Kemenkeu–Polri Bongkar Dugaan Pelanggaran Ekspor Produk Turunan CPO Senilai Ratusan Miliar
Portal Kawasan, JAKARTA – Sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kepolisian Republik Indonesia kembali membuahkan hasil nyata. Kolaborasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara (Satgassus OPN) Polri berhasil mengungkap dugaan pelanggaran ekspor produk turunan crude palm oil (CPO) yang berpotensi merugikan penerimaan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Penindakan dilakukan terhadap 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Barang-barang tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan bea keluar serta melanggar aturan larangan dan pembatasan ekspor.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Tim Satgassus Polri mengenai indikasi pelanggaran kepabeanan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor (IPB), hasilnya menunjukkan bahwa barang yang dilaporkan sebagai fatty matter ternyata mengandung produk turunan CPO yang semestinya dikenai bea keluar.
“Hasil temuan bersama ini menunjukkan potensi pelanggaran ketentuan ekspor yang dapat merugikan penerimaan negara,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mewakili Menteri Keuangan dalam siaran pers yang diterima, Jumat (7/11).
Selain temuan terhadap PT MMS, DJBC kini juga meneliti 250 kontainer lain di Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan yang diduga memiliki pola pelanggaran serupa. Dari sisi perpajakan, DJP menemukan indikasi misclassification dan under invoicing dengan potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp140 miliar. Pemeriksaan bukti permulaan kini tengah dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pajak dan kepabeanan.
Sinergi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Satgas Penguatan Tata Kelola Komoditas Sawit (Satgas PKH) yang dibentuk Presiden. Satgas tersebut berfokus pada penertiban tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir agar lebih transparan, akuntabel, dan memberi kontribusi optimal bagi negara.
“Kami meyakini pendalaman bersama ini dapat menyelamatkan potensi kerugian negara dari kebocoran akibat penghindaran pajak,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik ekspor yang melanggar ketentuan. Langkah ini tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlanjutan industri sawit nasional sektor strategis yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dengan penguatan kolaborasi antara Kemenkeu dan Polri, pemerintah berharap tata kelola ekspor produk sawit semakin tertib, berkeadilan, dan berintegritas, sejalan dengan semangat reformasi struktural menuju perekonomian nasional yang bersih dan berdaya saing tinggi. (ALN)
