Legislator PKS Soroti Transfer Data RI-AS, Minta Jaminan Kedaulatan Digital
Portal Kawasan, JAKARTA — Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan agar rencana atau pelaksanaan perjanjian transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak mengabaikan prinsip kedaulatan digital serta pelindungan data pribadi warga negara.
Wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta itu menegaskan, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) harus diperkuat melalui aturan turunan yang jelas dan komprehensif.
Menurutnya, UU PDP telah mengatur ketentuan transfer data lintas negara dalam Pasal 56, yang memperbolehkan pengiriman data ke luar yurisdiksi Indonesia sepanjang negara tujuan memiliki tingkat perlindungan setara, terdapat jaminan perlindungan yang mengikat, atau ada persetujuan dari subjek data.
Mengutip laman pks.id, pada Selasa (24/2) bahwa aturan tersebut masih memerlukan penjabaran teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“PDP mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dengan PP. PP ini harus memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai, mekanisme evaluasi berkala, serta standar kontrak perlindungan data lintas batas,” ujarnya.
Ia merinci sedikitnya enam aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah.
Pertama, kejelasan kriteria negara dengan tingkat perlindungan data yang memadai (adequacy). Penetapan status tersebut, kata dia, harus berbasis parameter hukum dan praktik pelindungan data yang terukur.
Kedua, klasifikasi data strategis. Legislator PKS itu menilai perlu ada penetapan kategori data sensitif strategis seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan pengamanan tambahan sebelum ditransfer ke luar negeri.
Ketiga, mekanisme pengaduan dan remediasi lintas negara. Warga negara Indonesia, menurutnya, harus memiliki jalur pengaduan yang jelas, mudah diakses, dan efektif apabila terjadi dugaan penyalahgunaan data di luar negeri.
Keempat, evaluasi berkala atas status adequacy. Pengakuan terhadap suatu negara sebagai mitra dengan tingkat perlindungan memadai tidak boleh bersifat permanen, melainkan dinamis dan dievaluasi secara periodik mengikuti perkembangan regulasi dan praktik di negara tersebut.
Kelima, penguatan infrastruktur data domestik. Ia menegaskan transfer data lintas negara tidak boleh menghambat pengembangan pusat data nasional dan industri komputasi awan (cloud) dalam negeri.
“Ini momentum untuk mempercepat konsolidasi tata kelola data nasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga mampu menjadi pemain penting global di pasar digital,” ujarnya.
Ia pun mendorong pemerintah memastikan setiap kerja sama internasional di bidang digital tetap menempatkan kepentingan nasional dan hak-hak subjek data sebagai prioritas utama. (STI)
