MK: UU Hak Keuangan Pejabat Negara Sudah Kedaluwarsa, Perlu Diganti Maksimal Dua Tahun
Portal Kawasan, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pejabat negara sudah tidak relevan dengan sistem ketatanegaraan saat ini. Dalam putusan terbaru, MK memberi tenggat maksimal dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno perkara Nomor 191/PUU-XXIII/2025 pada Senin (16/3/2026). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menegaskan sebagian materi dalam UU lama sudah kehilangan dasar konstitusionalnya.
“Secara faktual, UU 12/1980 tidak relevan lagi untuk dipertahankan,” ujar Saldi dalam pertimbangan hukum Mahkamah.
Struktur MPR Berubah, Aturan Lama Tak Berlaku
MK menilai ketentuan dalam UU tersebut tidak lagi sesuai setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945. Dulu, keanggotaan MPR mencakup utusan daerah dan golongan. Kini, seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu.
Perubahan ini membuat sejumlah pasal dalam UU 12/1980—yang mengatur hak keuangan pimpinan MPR dari unsur utusan daerah dan golongan—menjadi tidak relevan.
Tak hanya itu, ketentuan soal pemberian uang kehormatan bagi anggota MPR yang bukan anggota DPR juga dinilai kehilangan pijakan hukum, karena struktur tersebut sudah tidak ada lagi dalam konstitusi hasil amandemen.
MK: Segera Bentuk UU Baru
Meski menyatakan UU lama kedaluwarsa, MK menegaskan pengaturan hak keuangan pejabat negara tetap diperlukan. Namun, regulasi baru harus disusun dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan sesuai perkembangan sistem ketatanegaraan modern.
Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk membentuk undang-undang baru. Selama masa transisi itu, UU 12/1980 masih tetap berlaku demi menjaga kepastian hukum.
Namun, jika hingga batas waktu tersebut tidak ada regulasi pengganti, maka UU lama otomatis dinyatakan bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Desain Baru: Lebih Adil dan Akuntabel
Dalam pertimbangannya, MK juga memberikan sejumlah catatan penting bagi pembentuk undang-undang. Regulasi baru harus membedakan karakter pejabat negara, baik yang dipilih melalui pemilu, melalui seleksi berbasis kompetensi, maupun melalui penunjukan.
Selain itu, pengaturan hak keuangan harus memperhatikan prinsip independensi lembaga negara, proporsionalitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
MK juga membuka opsi perubahan skema hak pensiun, termasuk kemungkinan menggantinya dengan pemberian uang kehormatan satu kali setelah masa jabatan berakhir.
Tak kalah penting, proses penyusunan undang-undang baru diminta melibatkan partisipasi publik secara bermakna, terutama dari kalangan yang memiliki perhatian terhadap pengelolaan keuangan negara.
Putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa reformasi tata kelola keuangan pejabat negara menjadi agenda mendesak dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. (ALN)
