Portal Kawasan, SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mempercepat sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Penegasan itu disampaikan saat menyerahkan 2.532 sertipikat tanah wakaf dan rumah ibadah bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, Sabtu (13/12/2025).
Menteri Nusron mengungkapkan, percepatan sertipikasi dapat dilakukan dengan menggandeng berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, lembaga keagamaan, hingga perguruan tinggi. Ia mencontohkan keberhasilan di Jawa Tengah yang melibatkan kampus melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
“Berdasarkan success story di Jawa Tengah, salah satunya dengan menggandeng kampus lewat KKN Tematik. Kita gerakkan semua jalur itu, mulai dari perguruan tinggi Islam negeri dan swasta. Nanti kita ajak bersama-sama supaya tanah wakaf ini bisa bersertipikat semua,” ujar Nusron.
Gagasan tersebut dinilai mendesak mengingat capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Timur baru mencapai 54 persen, sementara secara nasional masih berada di angka sekitar 42 persen. Padahal, tanah wakaf yang belum bersertipikat berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Menurut Nusron, persoalan sengketa tanah wakaf kerap mencuat ketika suatu wilayah mulai dilalui Proyek Strategis Nasional (PSN). Nilai tanah yang meningkat sering kali memicu klaim kepemilikan.
“Di Jawa Timur, tanah wakaf biasanya belum menjadi isu sebelum ada proyek strategis nasional. Tapi ketika proyek itu muncul, tanah wakaf sering memicu sengketa. Karena itu, mumpung belum terjadi, mari kita wakafkan dan sertipikatkan tanah-tanah wakaf ini,” tegasnya.
Dari total 2.532 sertipikat yang diserahkan, sebanyak 2.484 sertipikat merupakan tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, pondok pesantren, dan wakaf produktif. Selain itu, diserahkan pula 24 sertipikat gereja, 18 pura, 3 wihara, dan 3 kongregasi. Pada kesempatan yang sama, ATR/BPN juga menyerahkan 69 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta 747 sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Sebagai langkah konkret percepatan sertipikasi, dilakukan pula penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. MoU tersebut ditandatangani oleh Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono.
Kerja sama ini bertujuan mengidentifikasi dan menginventarisasi data subjek serta objek wakaf dan rumah ibadah secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga proses sertipikasi dapat berlangsung lebih tepat, cepat, dan akurat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan sertipikasi tanah di wilayahnya. Ia menilai kepastian hukum atas tanah, termasuk tanah milik lembaga pendidikan, badan wakaf, dan rumah ibadah, menjadi fondasi penting bagi pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan terima kasih atas sinergi yang luar biasa pada siang hari ini. Mudah-mudahan ini menjadi penguat bagaimana hak atas tanah bisa mendapatkan kepastian hukum,” ujar Khofifah.
Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga mendorong para bupati dan wali kota se-Jawa Timur untuk berperan aktif sebagai motor penggerak percepatan sertipikasi di daerah masing-masing.
Acara penyerahan sertipikat ini turut dihadiri Ketua DPRD Jawa Timur Musyafak Rouf, para kepala kantor pertanahan se-Jawa Timur, perwakilan lembaga keagamaan, para bupati dan wali kota, unsur Forkopimda Provinsi Jawa Timur, serta Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.