Tambang Ilegal Menjamur, PERHAPI Soroti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Portal Kawasan, JAKARTA – Isu tambang ilegal kembali mencuat di tengah upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional. Di sela Diskusi Publik Indonesia bertajuk Navigasi Ketahanan Energi Nasional di Tengah Dinamika Geopolitik yang digelar di Hotel 88 Fatmawati, Senin (25/5/2026).
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menyoroti maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga cerminan lemahnya pengawasan yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Di tengah perbincangan mengenai energi dan sumber daya nasional, Ardhi Ishak Koesen dari PERHAPI menilai fenomena tambang ilegal bukan masalah baru yang tiba-tiba muncul. Menurutnya, aktivitas tersebut telah lama terjadi di berbagai wilayah Indonesia, bahkan sebagian di antaranya telah beroperasi selama bertahun-tahun.
“Tambang ilegal di Indonesia banyak. Ada yang sudah beroperasi lima tahun, bahkan ada yang sampai sepuluh tahun,” kata Ardhi, diakhir diskusi publik kepada awak media.

Karena itu, ia mempertanyakan mengapa langkah penertiban dan penegakan hukum baru terlihat semakin intens belakangan ini. Menurutnya, pemerintah semestinya tidak hanya mengandalkan operasi penegakan hukum yang bersifat sesaat, melainkan memperkuat pengawasan sejak awal.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa baru sekarang intens dilakukan? Pemerintah harus mengawasi kegiatan tambang ilegal, jangan hanya mengandalkan penegakan hukum yang baru ramai belakangan,” ujarnya.
Bagi PERHAPI, keberadaan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi. Dampaknya dinilai jauh lebih luas karena menyentuh aspek penerimaan negara, kerusakan lingkungan, hingga tata kelola industri pertambangan secara keseluruhan.
Ardhi menjelaskan, kegiatan pertambangan ilegal tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak maupun kewajiban lainnya. Selain itu, aktivitas tersebut juga umumnya tidak disertai kewajiban reklamasi pascatambang yang menjadi syarat dalam pertambangan legal.
“Karena ilegal, otomatis tidak ada kegiatan reklamasi. Bekas-bekas tambangnya ditinggalkan begitu saja, dan itu merugikan lingkungan,” katanya.

Ia juga menyoroti metode operasional tambang ilegal yang kerap mengabaikan prinsip good mining practice atau kaidah pertambangan yang baik. Padahal dalam industri pertambangan, penerapan standar teknis dan keselamatan menjadi bagian yang wajib dijalankan.
Persoalan lain yang disorot adalah potensi kebocoran hasil tambang yang semestinya menjadi bagian dari pendapatan negara. Menurut Ardhi, aliran dana dari aktivitas ilegal sulit dilacak sehingga berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Banyak kebocoran. Harusnya hasil tambang mengalir ke negara, bukan ke pribadi-pribadi atau oknum,” ujarnya.
Meski mendukung langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal, PERHAPI menilai pemerintah juga perlu melakukan evaluasi terhadap fungsi pengawasan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa semata-mata dibebankan kepada pelaku di lapangan.
“Jangan cuma pelakunya yang disalahkan. Pemerintah juga harus memperkuat pengawasan dan penertiban,” katanya.
Sebagai asosiasi profesi, PERHAPI mengaku memiliki keterbatasan kewenangan. Ardhi mengatakan pihaknya hanya dapat menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan indikasi kegiatan tambang ilegal, termasuk yang beroperasi di sekitar wilayah tambang legal.
Ia berharap langkah pemberantasan tambang ilegal dapat dilakukan lebih konsisten dan terbuka kepada publik.
“Harapannya sudah tidak ada lagi tambang ilegal. Karena yang rugi semuanya: negara rugi, rakyat rugi, masyarakat sekitar juga rugi,” tuturnya. (ALN)
