Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual, Ruang Digital yang Disebut “Aman” Kian Mengkhawatirkan
Portal Kawasan, JAKARTA – Ruang digital yang selama ini digadang-gadang sebagai jendela pengetahuan bagi generasi muda justru menyimpan wajah lain yang tak kalah mengkhawatirkan.
Di tengah derasnya kampanye literasi digital, lebih dari separuh anak Indonesia ternyata telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Data tersebut diungkap Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menyoroti meningkatnya ancaman terhadap anak di dunia maya, mulai dari perundungan siber, predator digital, hingga penyalahgunaan internet sejak usia dini.
Ironisnya, ruang yang semestinya menjadi tempat belajar dan tumbuh justru berubah menjadi lorong yang mempertemukan anak dengan berbagai risiko.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Alfreno Kautsar menyebut perkembangan teknologi digital yang semakin masif telah menghadirkan tantangan baru dalam pelindungan anak.
“50,3 persen anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online,” kata Alfreno dalam kegiatan Literasi Digital Hari Pendidikan Nasional di Garuda Spark Innovation Hub, FX Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Menurut Alfreno, terdapat dua risiko utama yang saat ini mengintai anak-anak di ruang digital, yakni risiko konten dan risiko kontak. Keduanya dinilai dapat memberikan dampak serius terhadap perkembangan perilaku dan karakter anak apabila terjadi secara terus-menerus.

Risiko konten berkaitan dengan paparan berbagai materi negatif yang dapat diakses anak melalui media sosial. Di tengah kebebasan akses internet, anak-anak dinilai semakin mudah menemukan berbagai informasi tanpa filter yang memadai.
“Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui platform digital. Kondisi ini dinilai berpotensi membuka jalan terhadap penyebaran informasi negatif hingga tindakan pelecehan.
“Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak,” imbuhnya.
Untuk merespons persoalan tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Alfreno menegaskan aturan itu tidak dimaksudkan membatasi kreativitas generasi muda. Sebaliknya, regulasi tersebut diharapkan menjadi pagar pengaman agar anak-anak dapat memanfaatkan ruang digital tanpa harus menjadi korban di dalamnya.
“Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi,” tandasnya. (STI)
