Kelurahan Kebon Manggis Gelar OTT Sampah Liar, Pelanggar Terancam Denda Rp500 Ribu
Portal Kawasan, JAKARTA – Kelurahan Kebon Manggis bersama Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan pelanggaran pembuangan sampah liar di Jalan Slamet Riyadi, kawasan perbatasan Kelurahan Kebon Manggis dan Kelurahan Manggarai, Jakarta.
Sekretaris Kelurahan Kebon Manggis, Sigit Priyono, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang digelar sekitar dua pekan sebelumnya. Penertiban dilakukan untuk menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan yang mengganggu kebersihan lingkungan.
“Setelah rapat dua minggu lalu, kita mengadakan piket secara berturut-turut. Hari ini kita melaksanakan OTT terkait sampah liar,” ujar Sigit.
Dalam kegiatan tersebut, pihak kelurahan melibatkan Sudin Lingkungan Hidup yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap pelanggar. Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga dilibatkan dalam upaya penegakan ketentuan terkait pembuangan sampah.
Sigit menjelaskan, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Sudin LH, pelanggar yang tertangkap tangan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500 ribu. Namun, besaran sanksi yang dijatuhkan menjadi kewenangan instansi yang berwenang.
“Kalau sudah tertangkap tangan, kewenangan penindakan ada di Sudin LH. Tadi disampaikan denda Rp500 ribu, meskipun pelaksanaannya tetap menjadi kewenangan mereka,” jelasnya.
Koordinasi Lintas Wilayah
Penanganan sampah liar di lokasi tersebut juga membutuhkan koordinasi lintas wilayah karena titik pembuangan berada di kawasan perbatasan Kelurahan Kebon Manggis dan Kelurahan Manggarai.
Sigit menyebut, pembahasan mengenai pengelolaan sampah sebelumnya telah dilakukan dalam rapat monitoring dan evaluasi bersama jajaran Kecamatan Matraman. Dalam rapat tersebut, langkah penanganan yang telah dilakukan Kelurahan Kebon Manggis turut disampaikan untuk ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pihak terkait.
Menurutnya, upaya penertiban tidak dapat hanya mengandalkan petugas kelurahan, tetapi juga membutuhkan dukungan pengurus wilayah dan masyarakat.
Sigit pun menyampaikan apresiasi kepada Ketua RW 04, para ketua RT, petugas terkait, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang turut membantu pelaksanaan piket pengawasan sampah liar.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran RW 04, para ketua RT, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dengan kelurahan dalam melaksanakan piket untuk menertibkan sampah liar,” tuturnya.
Melalui operasi dan pengawasan secara berkala, Kelurahan Kebon Manggis berharap praktik pembuangan sampah sembarangan dapat ditekan. Penegakan aturan yang disertai keterlibatan masyarakat diharapkan mampu menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan perbatasan antarkelurahan.
