Operasi Sampah Liar di Jembatan Ciliwung, Satpol PP dan LH Perketat Penjagaan Malam
Portal Kawasan, JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kebon Manggis bersama Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup (LH) meningkatkan penjagaan di lokasi pembuangan sampah liar untuk mencegah warga membuang sampah sembarangan, terutama pada malam hari.
Langkah tersebut dilakukan setelah imbauan dan pemasangan spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut belum sepenuhnya menghentikan pelanggaran. Penjagaan juga diarahkan untuk menangkap langsung pelaku yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kasatpol PP Kelurahan Kebon Manggis, Wilcos, mengatakan penjagaan dilakukan secara bergantian dengan melibatkan dua personel dalam setiap giliran tugas.
“Personel berjaga secara bergantian. Kami berharap penjagaan ini bisa berjalan efektif sehingga pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat tertangkap tangan,” ujar Wilcos.
Menurut dia, pengawasan membutuhkan koordinasi lintas wilayah, mengingat lokasi pembuangan sampah liar tersebut berada di kawasan perbatasan. Karena itu, keterlibatan petugas dari wilayah lain dinilai penting agar pengawasan tidak hanya dilakukan oleh satu pihak.
Wilcos menambahkan, personel yang bertugas harus tetap memperhatikan keselamatan selama menjalankan penjagaan malam hari, terutama karena kondisi lokasi yang minim penerangan.
Sementara itu, Kasatpel Lingkungan Hidup Kelurahan Kebon Manggis, Amid, menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak 25 September 2026. Imbauan tersebut disertai pemasangan spanduk larangan membuang sampah di lokasi yang bukan peruntukannya.
“Sudah sekitar satu bulan kami melakukan imbauan dan memasang spanduk larangan. Namun, karena masih ada yang membuang sampah di lokasi tersebut, malam ini kami melakukan penjagaan,” kata Amid.
Ia menjelaskan, persoalan sampah liar di kawasan perbatasan bukan kali pertama terjadi. Meski sebelumnya telah dilakukan penindakan, pembuangan sampah sembarangan masih ditemukan.
Terkait pengangkutan, Amid menyebut petugas tetap melakukan pengangkutan setiap kali ditemukan tumpukan sampah di lokasi tersebut. Namun, upaya penanganan tidak cukup hanya mengandalkan pengangkutan, melainkan perlu diikuti perubahan perilaku masyarakat.
Amid mengimbau warga agar membuang sampah pada tempat yang telah disediakan atau melalui layanan pengelolaan sampah di lingkungan RT dan RW masing-masing.
“Jalan raya dan tempat umum bukan tempat untuk membuang sampah. Kami mengimbau masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan memanfaatkan layanan pengangkutan yang tersedia,” tegasnya.
Melalui penjagaan dan koordinasi lintas wilayah, petugas berharap praktik pembuangan sampah liar di Kebon Manggis dapat ditekan. Penindakan terhadap pelanggar diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
