KMB Desak DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Siap Kawal Aspirasi Masyarakat
Portal Kawasan, JAKARTA – Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB) mendesak DPR RI bersama pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
KMB menilai regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Ketua Umum Pengurus Pusat KMB, Ihsan Wildan, mengatakan pihaknya siap mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset agar tidak berhenti sebagai wacana politik.
“KMB memandang RUU Perampasan Aset bukan semata-mata persoalan legislasi, tetapi instrumen penting untuk memastikan negara memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam memulihkan aset hasil tindak pidana,” kata Ihsan.
Menurut dia, KMB akan mendorong agar proses legislasi menghasilkan aturan yang kuat, adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Ihsan menegaskan, percepatan pengesahan RUU tersebut tetap harus disertai mekanisme yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak warga negara.
“Regulasi tersebut harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung prinsip negara hukum dan due process of law,” ujarnya.
KMB juga menyoroti munculnya aspirasi masyarakat di berbagai daerah terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, termasuk yang disuarakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Bagi KMB, keterlibatan masyarakat dalam isu tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi dan pemulihan aset bukan lagi sekadar agenda lembaga penegak hukum dan parlemen, melainkan telah menjadi perhatian publik.
“Kami melihat aspirasi yang disampaikan kawan-kawan di Pati sebagai bagian dari suara masyarakat yang lebih luas. KMB siap mengawal perjuangan tersebut dalam koridor demokrasi dan konstitusi,” kata Ihsan.
KMB menyatakan telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan AMPB serta siap terlibat dalam pengawalan aspirasi masyarakat secara tertib dan konstitusional.
Ihsan menegaskan, dukungan KMB terhadap RUU Perampasan Aset tidak berhenti pada pernyataan sikap. Organisasi mahasiswa tersebut juga mengajak mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil mengawasi proses pembahasan secara kritis.
“RUU Perampasan Aset harus segera dituntaskan. Jangan sampai momentum dan aspirasi masyarakat yang terus berkembang justru kehilangan arah karena proses legislasi berjalan tanpa pengawalan publik,” tegasnya.
KMB berharap DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset sembari membuka ruang partisipasi publik yang bermakna.
Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat sistem penegakan hukum, meningkatkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi, serta mendorong pemulihan aset hasil kejahatan untuk kepentingan negara dan masyarakat. (ALN)
